Disdik Kalteng Atur Libur Khusus Ramadan dan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan (Dis dik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan libur khusus puasa dan cuti bersama, yang di sertai dengan program penguatan pendidikan karakter keagamaan bagi peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dis dik Kalteng, M. Reza Prabowo, menjelaskan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dis dik Kalteng Nomor 421/498/PSMA.03/II/2025. Berdasarkan surat edaran tersebut, libur awal Ramadan di tetapkan pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025.
“Kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung mulai 6 hingga 25 Maret 2025,” ujarnya pada Rabu (12/2/2025). Selama bulan puasa, jam belajar akan di mulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran selama 35 menit. Waktu istirahat di serahkan kepada kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
“Selain itu, kegiatan belajar yang melibatkan aktivitas fisik tinggi untuk sementara di tiadakan selama Ramadan,” tambahnya. Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa libur khusus Idul Fitri akan berlangsung pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar akan kembali di mulai pada 9 April 2025.
Selama masa libur khusus puasa, guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti di minta untuk memberikan tugas terkait penguatan pendidikan karakter keagamaan kepada peserta didik. “Bulan Ramadan merupakan momentum penting bagi peserta didik untuk memperkuat karakter keagamaannya. Oleh karena itu, peran guru sangat di perlukan dalam membimbing mereka,” terangnya.
Reza juga mengimbau seluruh insan pendidikan di Kalteng agar terus menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. “Mari bersama-sama menciptakan suasana yang harmonis, sehingga pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh keberkahan,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN






