BeritaFAMILYMETROPOLIS

KUHP Baru Berlaku: Nikah Siri dan Poligami Bisa Terjerat Pasal Kumpul Kebo!

KALTENG.CO-Januari 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum di Indonesia dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Di tengah berbagai perubahan regulasi, poin yang paling menyita perhatian publik adalah pengetatan aturan mengenai poligami tanpa izin dan praktik hidup bersama tanpa ikatan sah (kumpul kebo).

Aturan ini hadir bukan tanpa alasan. Negara bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam institusi perkawinan, serta memastikan bahwa hukum keluarga berada dalam koridor yang legal dan terukur.

Poligami Ilegal: Ancaman Penjara Hingga 6 Tahun

Dalam KUHP baru, praktik poligami yang tidak sesuai prosedur mendapatkan perhatian serius. Hal ini terlihat pada Pasal 402, yang menggantikan Pasal 279 KUHP lama. Aturan ini secara spesifik melarang seseorang melangsungkan perkawinan lagi jika masih terikat dalam perkawinan sah tanpa mengantongi izin dari pengadilan.

Berikut adalah rincian ancaman pidananya:

  • Pidana Umum: Pelaku poligami tanpa izin pengadilan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda mencapai Rp 200 juta.
  • Pemberatan: Jika pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya kepada pihak lain, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara.

Sebagai contoh kasus yang menjadi perbincangan, publik figur seperti Insanul Fahmi dan Inara Rusli kini berada di bawah bayang-bayang Pasal 402 ini jika terbukti melakukan praktik poligami di luar prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Dilema Nikah Siri dan Pasal “Kumpul Kebo”

Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah status pernikahan siri. Meskipun secara agama dianggap sah, negara tetap tidak mengakui pernikahan siri sebagai ikatan hukum yang valid.

Konsekuensinya, pasangan yang menjalankan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa status hukum yang diakui negara dapat dijerat dengan Pasal 412 tentang hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo). Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 6 bulan.

Lebih jauh lagi, jika praktik tersebut melibatkan persetubuhan tanpa status perkawinan yang sah di mata negara, Pasal 411 tentang Perzinaan juga dapat dikenakan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta.

Memahami “Delik Aduan” dalam Aturan Baru

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pasal Poligami Ilegal, Perzinaan, dan Kumpul Kebo dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya:

  1. Aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penangkapan atau proses hukum secara sepihak.
  2. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
  3. Ini merupakan jalan tengah untuk menjaga ruang privat warga negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga inti.

Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kehadiran KUHP baru tahun 2026 menekankan bahwa institusi pernikahan adalah hal yang sakral dan harus dilindungi oleh hukum negara.

Pengabaian terhadap syarat-syarat poligami, seperti kewajiban adanya izin istri sah dan izin pengadilan, kini bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran pidana yang serius.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik poligami dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan, sehingga tidak ada lagi pihak—terutama perempuan dan anak—yang dirugikan secara hukum maupun sosial. (*/tur)

Related Articles

Back to top button