
“Itu terbukti oleh temuan panitia khusus (pansus) DPRD Kotim tahun 2011 lalu, dari temuan itu diketahui bahwa sebagian dari lahan yang digarap perusahaan masih merupakan milik warga Desa Penyang,” terang Habibi yang juga merupakan aktivis lingkungan.
Ditambahkannya, hasil dari temuan anggota pansus DPRD Kotim kala itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Manager Legal dan Supervisor Legal PT HMBP.
“Dalam surat yang ditulis tanggal 15 Oktober 2019 itu, perusahaan menyatakan bersedia menyerahkan kembali lahan di luar HGU tersebut kepada warga Penyang,” ungkapnya.
Habibi juga menuturkan bahwa sebelum adanya temuan dari pansus DPRD Kotim, diketahui juga bahwa sudah ada surat dari Bupati Kotim kepada direktur PT HMBP.



