
“Dalam surat tersebut Bupati Kotim membenarkan bahwa PT HMBP telah melakukan aktivitas di luar HGU,termasuk dengan melakukan penggarapan di lahan milik masyarakat,” jelas Habibi.
Ditambahkannya, dalam surat yang dikirim tahun 2010 dan 2011 tersebut, bupati meminta PT HMBP segera mengembalikan lahan dimkasud kepada warga Desa Penyang atau bermitra dengan pihak pemilik lahan tersebut. Warga desa pun sempat menyetujui untuk bermitra dengan perusahaan sawit tersebut.
Namun, kenyataannya hingga kini lahan tersebut tak kunjung diberikan kepada warga. Justru masih tetap digarap oleh pihak perusahaan. Beberapa kali warga Desa Penyang bersurat ke Bupati Kotim dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meminta bantuan pemerintah mendorong perusahaan segera mengembalikan lahan itu kepada warga.



