
Sementara itu, Fadelis Harefa SH yang juga merupakan tim kuasa hukum warga Desa Penyang mengatakan, konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan antara warga dengan pihak PT HMBP di wilayah Desa Penyang, Kecamatan Telawang menimbulkan tuduhan kriminalisasi kepada warga yang mempertahankan hak lahan mereka.
“Puncaknya, seperti yang terjadi bulan Februari dan Maret 2020 lalu, tiga orang warga yakni James Watt, Dilik, dan almarhum Hermanus menjadi korban kriminalisasi perusahaan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit, padahal dipanen di ladang milik mereka sendiri,” ucap Fedelis sembari menambahkan bahwa Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang akan terus berusaha mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga terkait lahan di wilayah Desa Penyang. (sja/ce/ala)



