PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak 434 narapidana di Kalteng menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemberian remisi ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalteng sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Syaratnya, mereka harus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” jelasnya, Kamis (26/12/2024).
Remisi yang diterima narapidana bervariasi, tergantung pada durasi masa pidana dan catatan perilaku mereka selama menjalani hukuman.
“Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti,” tambahnya.
Dari total 434 narapidana yang mendapatkan remisi, pembagian berdasarkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalteng adalah sebagai berikut:
Lapas Kelas IIA Palangka Raya: 86 orang, Lapas Kelas IIA Muara Teweh: 17 orang, Lapas Kelas IIB Sampit: 41 orang, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun: 43 orang, Lapas Perempuan Palangka Raya: 17 orang, Lapas Narkotika Kasongan: 3 orang
LPKA Kelas II Palangka Raya: 12 orang, Lapas Kelas III Sukamara: 11 orang, Rutan Kelas IIA Palangka Raya: 124 orang, Rutan Kelas IIB Buntok: 18 orang, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas: 28 orang dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang: 34 orang.
Tri Saptono berharap pemberian remisi ini tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga mendorong narapidana untuk lebih aktif dalam program pembinaan yang telah disediakan.
“Kami ingin mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN