BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Dituntutan 15 Tahun, Ibrahim Arief Konsultan Teknologi Nadie Makarim Divonis 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook

KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ibam dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Putusan Majelis Hakim: Penjara dan Denda

Dalam persidangan yang digelar Selasa (12/5), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut adalah poin-poin utama vonis hakim:

  • Hukuman Penjara: 4 tahun penjara.

  • Pidana Denda: Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

  • Ketentuan Denda: Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

  • Uang Pengganti: Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal hasil pelelangan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” tegas Hakim Purwanto.

Pertimbangan Hakim: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Kasus ini menyita perhatian publik karena skala kerugiannya yang fantastis dan dampaknya terhadap sektor pendidikan di masa kritis.

Hal yang Memberatkan

Majelis hakim menyoroti beberapa poin krusial yang memberatkan posisi terdakwa:

  1. Menghambat Program Negara: Perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

  2. Kerugian Negara Fantastis: Kasus pengadaan Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

  3. Dilakukan Saat Pandemi: Tindak pidana ini terjadi pada masa pandemi Covid-19, yang berakibat pada terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman Ibam:

  • Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

  • Posisinya sebagai konsultan teknologi hanya memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama (pembuat keputusan strategis).

  • Tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan TIK tersebut ke rekening pribadinya.

Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis 4 tahun ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Ibam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penasihat hukum terdakwa maupun JPU terkait langkah hukum selanjutnya (banding atau menerima putusan). (*/tur)

Related Articles

Back to top button