Dua Juta Data Nasabah BRI Life Diduga Bocor, Marak Diperjualbelikan di Internet

Dua Juta Data Nasabah Dan 463 Ribu
Data Scan Dokumen
Yakni, penguatan sistem dan SDM, adopsi teknologi untuk pengamanan data, serta perlunya UU PDP yang tegas dan ketat seperti aturan yang sudah di terapkan di Eropa. Itu di nilai penting oleh Pratama lantaran Indonesia masih di anggap rawan peretasan.
”Kebocoran data di Indonesia sudah kritis seperti ini, seharusnya pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk mengegolkan UU PDP,” ungkap dia kepada awak media kemarin.
Tanpa UU tersebut, Pratama menyatakan bahwa pengelola data pribadi yang berada di bawah naungan instansi pemerintah maupun swasta tidak bisa di mintai pertanggungjawaban apabila ada kebocoran data.
”Dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM, dan keamanan sistem informasinya,” jelas pakar keamanan siber tersebut.
Berdasar pengecekan yang di lakukan CISSReC di RaidForums, data BRI Life itu di tawarkan akun bernama Reckt. Total ada dua juta data nasabah dan 463 ribu data scan dokumen.
Data yang di jual berisi informasi yang cukup lengkap. Mulai data pelanggan, total manfaat, total periode, KTP, KK, NPWP, foto buku rekening bank, akta kelahiran, akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan, sampai bukti surat kesehatan seperti EKG.
Pratama menambahkan, informasi lain terkait bukti transfer setoran asuransi, KTP, dokumen pendaftaran asuransi, formulir pernyataan diri dan kesanggupan, hingga tangkapan layar perbincangan WhatsApp nasabah dengan pegawai BRI Life juga di sertakan dalam penjualan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dari tangkapan layar yang di bagikan Hudson Rock, data tersebut di ambil setelah pembobolan situs.
Karena itu, Pratama menilai perlu juga di lakukan forensik di gital guna mengetahui celah keamanan yang di pakai peretas untuk menerobos sistem keamanan situs tersebut.
”Apakah dari sisi SQL (structured query language, Red) sehingga di ekspos SQL injection atau ada celah keamanan lain,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa sumber kebocoran data adalah peretasan, bukan jual beli data dari pihak internal atau pegawai.



