Dua Juta Data Nasabah BRI Life Diduga Bocor, Marak Diperjualbelikan di Internet

Data Nasabah Bisa Di Salahgunakan
Untuk Penipuan
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, kebocoran data BRI Life akan memengaruhi kepercayaan (trust) masyarakat jika masalahnya berlarut-larut. Apalagi, profil nasabah asuransi cenderung kelas menengah ke atas yang sensitif soal perlindungan data pribadi.
Skenario terburuk, tentu data nasabah bisa di salahgunakan untuk penipuan atau tindak kriminal yang merugikan lainnya. Penipuan juga bisa mengatasnamakan pihak asuransi resmi. Lalu, nasabah mentransfer uang tertentu, padahal bukan untuk membayar premi.
’’Kasus-kasus kebocoran data sebelumnya mengakibatkan nasabah tiba-tiba di hujani tawaran kartu kredit, pinjol ilegal, sampai arisan online. Ada juga yang informasi pribadinya di gunakan untuk mendaftarkan pinjol, tapi uangnya masuk ke rekening orang lain. Merugikan sekali,’’ beber lulusan University of Bradford ini.
Bhima mengatakan, langkah yang harus di lakukan BRI Life adalah segera memberitahukan kepada seluruh nasabah bahwa jika ada pihak yang mengatasnamakan asuransi BRI Life, perlu waspada dan hati hati.
Tanggung jawab perusahaan jika telanjur data bocor adalah memperbaiki sistem keamanan dan memberikan transparansi progres penyelidikan kebocoran data.
Dari kejadian tersebut, artinya pengawasan data nasabah perlu di sempurnakan. Misalnya, frekuensi pengecekan berkala keamanan sistem secara internal hingga audit sistem oleh OJK perlu di tambah.
’’Juga, memastikan perilaku pegawai dalam menjaga data nasabah menjadi prioritas utama untuk menghindari fraud atau kebocoran internal,’’ jelasnya.
BRI Life Saat Ini Melakukan
Pemeriksaan Mendalam
Kementerian Kominfo telah memanggil direksi BRI Life Insurance untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan kebocoran data pribadi milik nasabah mereka. Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, pemanggilan berlangsung Rabu (28/7/2021) pukul 14.00 WIB. Pemanggilan itu, kata Dedy, adalah bagian dari proses investigasi.
”Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” kata Dedy.
Beberapa hal yang di dapatkan Kominfo adalah adanya dugaan kuat celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang di salahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Pihak BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut,” jelasnya.
Dedy mengatakan, BRI Life saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola. Tim internal BRI Life menggandeng konsultan forensik digital untuk mengusut kejadian tersebut.
”Dalam waktu dekat BRI Life menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang di lakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Dedy.
Dari sisi Kominfo, Dedy mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan untuk mengamankan sistem maupun tata kelola data. Sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.(tur)



