BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Dua Selebgram Cantik di Kalteng Endorse Judi Online, Raup Jutaan Rupiah!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua selebgram cantik atas dugaan tindak pidana judi online (Judol). Kedua tersangka, RA (18) asal Seruyan dan FP (21) asal Kotim, diringkus pada Juni dan Juli 2024.

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa kedua pelaku ini terlibat dalam tindak pidana UU ITE khususnya pada bidang judi online (Judol).

“Masing-masing pelaku ini berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni dan 15 Juli 2024),” katanya didampingin Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksosno.

Lanjutnya, adapun modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini mereka secara sengaja memposting atau mengendorse situs judi online melakukan media sosial khususnya di Instagram.

“Untuk RA ini memposting di akun Instagram rraamelltri_18, dimana tersemat pada Bio dan link pada postingan pada Instastory akun Instagram tersebut yang apabila di klik link tersebut akan langsung menuju ke website situs judi Online website TENTENSLOT,” urainya.

“Sedangkan FP melakukannya akun Instagram mawar_miyabiratu1 pada cara yang sama dan apabila di klik akan langsung menuju situs Judi Online MGO55 Master Game Online,” tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa keduanya ini telah melakukan aksi itu dari Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam rentan waktu tersebut, hampir setiap hari mereka membuat postingan yang mendistribusikan konten pada Instastory Instagram yang memiliki muatan perjudian.

“Dari hasil melakukan kegiatan endorse tersebut tersangka sudah meraup keuntungan masing-masing , untuk RA sebesar Rp 2.250.000 dan FP sebesar Rp 3.250.000,” bebernya.

Adapun Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, adalah dua akun Instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1, dua Handphone, satu Akun DANA, dua Akun Whatsapps, dua Simcard Telkomsel dan satu kartu ATM BCA.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Kompol Triseno mengungkapkan, bahwa pihaknya hingga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari siapa yang telah memperintahkan unggahan tersebut.

“Jadi ada oknum yang menggunakan akun instagram palsu mencari akun dengan pengikutnya yang banyak untuk mempromosikan situs tersebut. Mereka juga mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button