BeritaPulang PisauUtama

Duel di Lanting, Korban Tewas Tenggelam

PULANG PISAU, Kalteng.co – Duel di lanting, korban tewas tenggelam. Itu menimpa Indra. Peristiwa terjadi di Sei Bakai Pematang Karang, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Indra harus kehilangan nyawa setelah cekcok dengan Aprianto (27) di  di danau lokasi tambang milik Redi di desa tersebut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Jhon Digul Manra mengungkapkan, saat kejadian pada Kamis 21 April lalu, tersangka Aprianto bersama rekannya Eko, Usai dan Usu tengah minum-minuman beralkohol jenis Vodka Mix di lanting.

Saat itu datang korban langsung marah-marah tidak jelas sambil berteriak ”awas Reno, tunggu  aja Reno”. Kemudian korban Indra memukul meja tepat di depan Tersangka.

“Karena saat itu tersangka juga mabuk, tersangka tersinggung,” kata Digul, Minggu (25/4/2021) pagi.

Kemudian tersangka berdiri, tiba-tiba Indra berdiri melihat tersebut. Kemudian tersangka memukul Indra menggunakan tangan kanan ke arah wajah Indra. Pukulan tersangka mengenai pelipis kiri korban.

Kemudian tersangka kembali menyerang Indra menggunakan tangan kanan. Saat itu korban bersembunyi di balik tiang sambil memegang tiang menggunakan kedua tangannya.

Saat itu Eko, Ucu dan Usai berupaya melerai dan menahan tersangka dari belakang. Namun Tersangka tetap melayangkan pukulan ke arah korban, hingga akhirnya Indra melepaskan pegangan tangannya di tiang tersebut.

Tersangka masih tetap berupaya memukul korban, namun pukulan tersangka tidak mengenai korban. Karena korban menghindar sambil mundur, sekitar satu meter mundur korban terpeleset dan terjatuh ke danau.

Setelah itu datang beberapa orang membantu saudara Eko, saudara Ucu, saudara Usai menangkap tersangka.

“Sehingga kemudian tersangka berhasil di tarik ke belakang lanting berjarak sekitar delapan meter dari tempat Indra tercebur,” ujarnya.

Setelah diamankan, kemudian tersangka tenang. Selanjutnya tersangka membantu Eko, Ucu  dan Usai serta beberapa orang mencari Indra di danau itu. Namun juga tidak diketemukan.

“Kemudian pada hari itu sekira pukul 16.00 WIB tersangka, bersama Ucu, Eko dan Usai serta Redi ke Polsek Banama Tingang untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Setelah beberapa waktu dilakukan pencarian, keesokan harinya Jumat (23/4/2021) Indra ditemukan tak bernyawa di danau tambang itu. Kini tersangka Aprianto tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman  15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (art)

Related Articles

Back to top button