Dugaan Pencemaran Lingkungan di Perairan Pangempang Muara Badak, ini Pesan SKY

KUTAI KARTANEGARA, Kalteng.co – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di perairan Pangempang, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi para nelayan dan petambak kerang dara, jajaran Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke perusahaan tersebut, Minggu (16/02/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, SH., M.A.P., mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran ini telah menimbulkan respons besar dari masyarakat setempat.
“Pada awal Januari 2025, ratusan petambak kerang dara dari enam desa di Muara Badak menggelar aksi unjuk rasa menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban dari PT. PHSS atas kematian massal kerang dara yang mereka alami. Para petambak mengklaim bahwa pencemaran yang terjadi menyebabkan kerusakan parah pada hasil budidaya mereka, dengan kerugian yang sangat signifikan,” kata Sigit.
Menanggapi tudingan tersebut, PT. PHSS memberikan penjelasan bahwa mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan standar yang berlaku. Perusahaan juga menurunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan dan pengambilan sampel air guna di uji lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap pihak PT. PHSS.






