Fakta Baru KPK: Kuota Petugas Haji Khusus Disalahgunakan PIHK untuk Bisnis Haram
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkembangan terbarunya, KPK menemukan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan jatah kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jatah kuota yang vital untuk mendukung pelayanan prima bagi para jemaah di Tanah Suci itu justru diselewengkan. Kuota petugas ini, yang merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan haji yang aman dan tertib, diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Jatah Petugas Dijual kepada Calon Jemaah Haji
Temuan utama penyidik KPK adalah adanya indikasi kuat bahwa jatah kuota petugas haji, khususnya pada skema haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), telah diperjualbelikan kepada calon jemaah haji oleh pihak-pihak tertentu.
Budi Prasetyo menegaskan, slot kuota untuk petugas seharusnya diisi oleh individu yang bertugas penuh dalam memberikan pelayanan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kuota tersebut tidak digunakan untuk petugas sesungguhnya, melainkan dijadikan komoditas bisnis.
“Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas. Tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji. Nah itu ada temuan,” ungkap Budi.
Penyalahgunaan ini berpotensi besar merugikan negara dan secara fundamental merusak integritas sistem penyelenggaraan ibadah haji yang telah diatur ketat.
Melibatkan PIHK dan Jaringan Jual Beli Kuota Antar-Travel
Praktik penyimpangan ini disinyalir melibatkan sejumlah PIHK. Saat ini, penyidik KPK tengah intensif memeriksa berbagai pihak, mulai dari unsur biro travel haji hingga pejabat terkait untuk mendalami praktik-praktik yang dilakukan.
Penyidik KPK juga menemukan adanya temuan lain yang mengarah pada jaringan penyalahgunaan yang lebih luas, yaitu:
- Perbedaan Mekanisme dan Nilai Kuota: Terdapat perbedaan nilai dan mekanisme perolehan kuota antar-PIHK yang kini menjadi fokus pemeriksaan.
- Biro Travel Ilegal: Ditemukan adanya agen travel yang tidak memiliki izin resmi namun mampu menjual kuota haji khusus.
- Jual Beli Kuota Antar Agen Travel: KPK menemukan fakta adanya kuota yang diperoleh dari pembelian kepada PIHK lain. “Ternyata fakta-fakta di lapangan di antaranya adalah diperoleh dari pembelian kepada PIHK lain,” pungkas Budi.
Temuan jual beli antar-agen travel ini menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk membongkar jaringan penyalahgunaan kuota haji yang lebih terstruktur.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Jeratan Pasal Korupsi
Meskipun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan penting. KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan optimal.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjamin hak-hak jemaah haji dan menjaga integritas pelayanan ibadah haji nasional. (*/tur)




