Delapan PKL Terjaring Razia di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Kota Palangka Raya bersama PN, Kejari, Polresta, Kodim 1016/Plk, Denpom XII – 2 Plk, Bagian hukum, Diskominfo SP dan Dishub Palangka Raya mengadakan razia Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Jalur Hijau pada Jalan George Obos dan Jalan Diponegoro Palangka Raya, baru-baru ini.
“Giat ini kami lakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan pedagang kaki lima atau sekarang lebih dikenal pedagang kreatif lapangan,” ungkap Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo.
Sambungnya, penegakan perda tersebut adalah tidak lain dan tidak bukan bertujuan agar menciptakan serta menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban umum di wilayah jalur hijau seperti Jalan G Obos dan Jalan Diponegoro.
Berdasarkan hasil giat tersebut, pihaknya berhasil menjaring sebanyak delapan PKL. Yang langsung disidang hakim Pengadilan Negeri Yudi Eka Putra di Aula Kecamatan Pahandut.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, hakim memutuskan kedelapan PKL tersebut di kenakan sanksi biaya perkara sebesar Rp 5.000. dan akan di berikan hukuman kurungan penjara selama tujuh hari.
Apabila setelah sidang tersebut 14 hari ke depan para ke delapan PKL tersebut masih terpantau berjualan di lokasi tersebut.
” Ini adalah upaya kita menjaga estetika Kota Palangka Raya, sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bahwa kota cantik harus benar-benar cantik,” pungkasnya. (ahm)




