BeritaKuala Kapuas

Gempar Mayat di Areal Kebun Sawit

KUALA KAPUAS – Penemuan mayat seorang perempuan menghebohkan masyarakat ditemukan areal perkebunan sawit di Kebun inti blok P29/30 Divisi 4 Biawan PT. LAK Desa Bumi Rahayu G-4 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Senin (14/12) Pukul 15.00 Wib.

“Benar kejadian tersebut, korban Tumini (60) tahun, warga Desa Bumi Rahayu G-4 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin, Selasa (15/12).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula, Senin tanggal 14 Desember 2020 Pukul 15.00 WiB, pada saat saksi yang merupakan security perusahaan sedang melaksanakan giat patroli diperkebunan kelapa sawit PT. LAK, pada saat itu di temukan aroma/bau busuk yang menyengat.

“Setelah di lakukan pemeriksaan pada sumber bau tersebut di temukan mayat manusia yang sudah dalam keadaan bengkak, dan mulai membusuk terapung di parit,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian, kata Iptu Jimin, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala regu jaga PT. LAK yang selanjutnya di ketahui atas keterangan dari anak korban, bahwa korban telah hilang sejak hari Jumat tgl 11 Desember 2020 yang lalu. Bahkan telah dilakukan upaya pencarian oleh pihak keluarga, dan masyarakat desa Bumi Rahayu G4, namun tidak ada diketemukan.

Di ketahui korban yang mengalami keterbelakangan mental sering pergi dari rumah tanpa memberitahu kepada keluarga, dan menurut keterangan anak korban, korban juga menderita penyakit stroke.

“Saat ditemukan dan dari pemeriksaan secara kasat mata oleh anak korban, dan masyarakat Desa Bumi Rahayu G-4, didampingi oleh Kepala Desa Ruslianyah tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan,” bebernya.

Sehingga, lanjutnya, anak korban dan masyarakat meminta agar korban bisa langsung di makamkan, serta tidak perlu dilakukan visum maupun otopsi. Pihak keluarga, yaitu anak korban bersedia untuk membuat Surat Pernyataan.

“Mengingat bahwa korban meninggal bukan, karena adanya peristiwa pidana,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button