Berita

Golkar Kalteng Sambut Positif Keputusan MK, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, dalam sidang pengucapan putusan judicial review (JR) atau uji materi sistem pemilu, Kamis 15 Juni 2023, mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh dan elite partai politik Kalteng yang mendukung pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara terbuka.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng Suhartono Firdaus, kepada Kalteng.co, Kamis (15/06/2023). Terkait adanya usulan pemilu 2024 dilakukan secara tertutup, Fraksi Golkar yang ada di DPR RI dengan cepat mengambil sikap menolak usulan tersebut.

“Perubahan sistem pemilu ditengah-tengah perjalanan, ini kami nilai sangat tidak ideal dan tidak etis. Karena semua partai politik ini ibarat sebuah tim dalam.bermain sepak bola. Sudah dipersiapkan untuk berkompetisi, sudah dilatih, namun saat akan bertanding aturan dalam permainan dirubah, tentu hal ini akan berdampak negatif kepada tim,” kata Suhartono Firdaus.

Untuk diketahui, sampai saat ini Partai Golkar menganggap sistem proporsional secara terbuka telah sesuai dengan aspirasi warga masyarakat Indonesia. Masyarakat ingin menentukan sendiri pilihannya, siapa yang berhak, dan siapa yang mereka inginkan, untuk duduk menjadi perwakilannya di DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Dengan munculnya keputusan ini, sesuai aspirasi kami termasuk keputusan akhir hasil Rakernas Partai Golkar yang dilaksanakan pada tanggal 3-5 Juni 2023, bahwa 38 provinsi meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar bapak Airlangga Hartarto beserta pengurusnya agar dapat memperjuangkan pemilu 2024 dilakukan tetap secara proporsional terbuka.

“Jadi pada dasarnya kami sepakat, kami senang menyambut keputusan MK tersebut, dan tentunya ini juga menjadi harapan bagi para caleg-caleg yang sudah mendaftar di Partai Golkar. Asa dan semangat para caleg tentunya akan bertambah setelah mendengar putusan MK ini. Dengan sistem proporsional terbuka,mereka akan berkompetisi dengan berjuang mensosialisasikan dirinya untuk memenangkan dirinya dan juga memenangkan partai. Beda halnya jika sistem proporsional tertutup, yang berjuang nantinya hanya partai politik,” tutup Suhartono Firdaus. (pra)

Related Articles

Back to top button