DPMPTSP Kalteng Terima Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala DPMPTSP Kalteng, Komplek Mess Rimbawan, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).
Visitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh DPMPTSP Kalteng, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng, Linggarjati, menjelaskan bahwa tujuan visitasi ini adalah untuk memantau sekaligus menilai praktik keterbukaan informasi yang di jalankan oleh DPMPTSP Kalteng.
“Kegiatan ini di maksudkan untuk melakukan klarifikasi atas data dan informasi dalam SAQ yang telah di sampaikan. Selain itu, kami juga perlu memberikan penjelasan lebih detail terkait beberapa poin yang menjadi catatan penilaian sehingga bisa di bahas bersama,” ungkap Linggar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menyambut baik pelaksanaan visitasi tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Komitmen kami bisa di lihat dari capaian DPMPTSP Kalteng yang pada 2022 berada di kategori Menuju Informatif, kemudian meningkat menjadi kategori Informatif pada 2023 dan 2024. Peningkatan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutur Sutoyo.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kalteng berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang di butuhkan. (pra)
EDITOR: TOPAN



