Berita

Guru Agama Lulus PPPK Minim, Tidak Sebanding dengan Guru Mapel Lain

KALTENG.CO – Rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tak lepas dari sorotan. Kali ini sejumlah pihak menyayangkan minimnya kelulusan formasi PPPK guru agama. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena di lapangan sedang terjadi kekurangan guru, khususnya guru agama.

Seperti diketahui setelah tertunda beberapa hari, pemerintah akhirnya mengumumkan kelulusan rekrutmen guru PPPK tahap pertama. Sebanyak 173.329 orang pelamar dinyatakan lulus sebagai guru PPPK. Jumlah ini setara dengan 53,7 persen dari 322.665 formasi guru PPPK telah terisi.

Sorotan terhadap minimnya jumlah guru agama yang lulus seleksi PPPK itu di ungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Dodi Iswanto. Ia mencontohkan di Kabupaten Lebak, Banten ada 440 guru agama yang mendaftar.

“Dari jumlah tersebut hanya 28 orang yang di nyatakan lulus,’’ kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Ia mengatakan minimnya jumlah kelulusan formasi guru agama itu bukan karena mereka tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Tetapi karena formasi guru agama dalam rekrutmen PPPK tahun ini sangat sedikit.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dodi mengatakan banyak guru agama yang mengeluhkan pemerintah tidak adil. Karena proporsi formasi guru agama dalam perekrutan PPPK tidak sebanding dengan guru mata pelajaran (Mapel) lainnya.

“Perlu jalan keluar untuk persoalan ini. Formasi guru agama dalam rekrutmen ASN, termasuk PPPK harus di perbanyak,’’ katanya.
Dodi mengatakan secara regulasi usulan pengisian formasi guru agama di daerah adalah kewajiban pemerintah daerah setempat.

Tetapi, dia menjelaskan Kemendikbudristek juga bisa berinisiatif menyediakan formasi untuk menutup kekurangan guru agama di sekolah-sekolah.

Secara umum Dodi mengapresiasi karena pemerintah akhirnya mengumumkan kelulusan rekrutmen guru PPPK. Termasuk juga adanya sejumlah afirmasi atau kemudahan. Khususnya kemudahan bagi guru-guru honorer kategori dua dengan usia di atas 50 tahun.

Untuk guru-guru kategori ini, pemerintah meniadakan nilai ambang batas. Kebijakan ini sejalan dengan usulan mereka sebelumnya.(tur)

Related Articles

Back to top button