BeritaKuala KurunUtama

Harapkan Fleksibel Tentukan Syarat Penerima Bantuan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Penyaluran bantuan berupa benih dan pakan ikan yang bersifat hibah kepada masyarakat kelompok pembudidaya ikan, akan dilakukan sesuai zonasi yang sudah ditetapkan, berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Meskipun penyaluran bantuan ini disesuaikan dengan zonasi yang ditetapkan, namun kami meminta kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gumas, agar lebih fleksibel dalam menentukan syarat penerima bantuan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan.

Dia mengatakan, berbagai persyaratan yang ditentukan oleh DPKP juga jangan terlalu memberatkan bagi masyarakat kelompok pembudidaya ikan penerima bantuan. Yang utama adalah memiliki niat atau keinginan, memiliki kolam ikan, serta sudah memiliki kelompok yang terarah dan teratur.

”Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dipertimbangkan untuk menerima bantuan. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Dia menegaskan, bantuan nantinya bersifat stimulan. Artinya diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat guna mengembangkan budidaya perikanan, sehingga akan bisa memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, dan meningkatkan pendapatan.

”Bantuan benih ikan ini harus dapat dikembangkan. Paling tidak, diharapkan penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, tanpa harus membeli di pasar,” tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara itu, Kepala DPKP Kabupaten Gumas Letus Guntur menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok penerima, apabila ingin mendapatkan bantuan, diantaranya harus mengajukan proposal di akhir Bulan Juli. Jika proposal tidak ada sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Selanjutnya, proposal yang diajukan harus memiliki badan hukum, yakni akta notaris bidang perikanan, melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili setempat, dokumentasi kolam dengan ukuran kolam sesuai standar yakni 4×6 meter, dengan kedalaman air kolam minimal 75 sentimeter.

”Selain itu, lokasi kolam harus terjangkau, aman, terkontrol, dan mudah dalam pengawasan, ikan yang diusulkan hanya satu jenis ikan bagi setiap kelompok, dan bersedia memberikan data produksi. Untuk jenis ikan yang bisa diusulkan yakni patin, nila, gurami dan lele,” tukasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button