BeritaGaleriLife StyleNASIONAL

Hari Batik Nasional: Merayakan Warisan Budaya Nusantara yang Mendunia

KALTENG.CO-Setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia merayakan Hari Batik Nasional. Penetapan hari spesial ini merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa yang telah diakui oleh UNESCO sebagai salah satu Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity pada tahun 2009.

Batik, dengan keindahan motif dan teknik pembuatannya yang unik, telah menjadi simbol identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia. Kain yang ditenun dengan penuh kesabaran dan ketelitian ini bukan hanya sekedar pakaian, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofi, sejarah, dan seni yang tinggi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sejarah Perkembangan Batik di Indonesia

Jejak sejarah batik di Indonesia dapat ditelusuri hingga masa Kerajaan Majapahit. Pada masa itu, batik lebih banyak digunakan sebagai pakaian para bangsawan dan benda-benda upacara adat. Namun, batik mengalami perkembangan pesat pada masa Kesultanan Mataram, kemudian diwariskan ke Kesultanan Solo dan Yogyakarta.

Pada masa kolonial, batik mengalami pasang surut. Di satu sisi, batik menjadi komoditas perdagangan yang diminati oleh bangsa Eropa. Di sisi lain, batik juga sempat dianggap sebagai simbol budaya tradisional yang ketinggalan zaman.

Batik kali pertama dikenalkan secara Internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lalu, pada 4 September 2008 batik mulai didaftarkan untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO. Pengajuan tersebut kemudian diterima secara resmi pada 9 Januari 2009.

Kemudian, pengukuhan batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda dilaksanakan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 2 Oktober 2009.

Dari situlah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November di tahun tersebut.

Melalui Keputusan itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh pergawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button