IlustrasiPALANGKA RAYA,kalteng.co – Pada 10 Agustus lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/308/2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah Kalteng tahun 2021. Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Agustus lalu.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) H Edy Pratowo mengatakan, melalui penetapan status siaga darurat tersebut, pihaknya berharap agar semua personel, sarana prasarana dan sumber daya lainnya dapat disiapsiagakan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla. “Harapanya, bencana karhutla tahun 2015 dan 2019 lalu tidak terulang lagi pada tahun ini,” katanya, Selasa (17/8).
Diungkapkannya, dalam hal ini agar satgas karhutla, baik di tingkat provinis hingga kabupaten/kota agar terus meningkatkan sinergitas dalam berbagai upaya penanganan karhutla. Dengan demikian, Kalteng pada tahun ini bisa bebas dari asap. “Namun tentu kita patut bersyukur karena sebagian besar wilayah Kalteng masih mengalami hujan,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Edy, hal ini jangan menjadikan lengah terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan. Mengingat BMKG juga memperkirakan puncak kemarau di Kalteng akan terjadi pada bulan Agustus dan September ini. (abw/ens)