BeritaLife StyleNASIONALUtama

Hutan Batang Toru: Bukti Nyata Bahwa Masyarakat Adat Mampu Selamatkan Hutan dan Satwa, Suku Dayak Perlu Tiru Ini!

Dalam pelestarian ekosistem ini, masyarakat adat memainkan peran penting. Mereka telah lama hidup berdampingan dengan alam, memanfaatkan sumber daya hutan seperti getah kemenyan tanpa merusak keseimbangan ekosistem. Menurutnya,  penting untuk menjaga kearifan lokal dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati di Batang Toru.

Keunikan Batang Toru menjadikannya tidak hanya aset lokal, tetapi juga warisan global yang harus dilindungi. Upaya pelestarian yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, dan komunitas internasional sangat diperlukan agar kawasan ini tetap menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati yang luar biasa.

“Batang Toru adalah rumah bagi keajaiban alam yang tak tergantikan. Kunikan Batang Toru benar-benar luar biasa. Sebagai perbandingan, jika kita jelajahi seluruh Eropa kita mungkin hanya menemukan sekitar 124 jenis pohon. Tapi kalau masuk ke 1 hektare saja ke hutan Batang Toru kita bisa menemukan 300 jenis pohon. Betapa kayanya,” ujar Onrizal.

Sementara itu, Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul menjelaskan, hutan tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga identitas dan warisan budaya bagi masyarakat Simardangiang. Masyarakat hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) mulai dari kemenyan, petai, jengkol, durian dan lainnya. 

Kemenyan, atau yang oleh masyarakat menyebutnya dengan nama haminjon, sudah diusahai sejak 400 tahun yang lalu. Selama itu, mereka mengelola sumber daya hutan seperti kemenyan secara lestari tanpa menebang pohon atau merusak ekosistem.

“Kami hidup dari kemenyan. Tidak menebang hutan. Kami pun baru tahu belakangan bahwa kemenyan bisa dibuat untuk parfum  Selama ini hanya tau dijual saja, dan dipakai dukun. Alangkah bodohnya kami kalau  selama 400 tahun, kami panen kemenyan hanya untuk dukun, yang untuk memanggil hantu, jin dan lainnya. Di desa kami tak ada hantu, jin. Yang ada adalah kami, masyarakat adat Simardangiang,” katanya. 

Legalitas Hutan Adat 

Pada Agustus 2024, masyarakat Simardangiang berhasil mendapatkan pengakuan atas 2.917 hektare hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dikatakannya, pada 15 Maret 2024, masyarakat adat di Desa Simardangiang, telah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 6056/2024, yang menetapkan status Hutan Adat di wilayah masyarakat hukum adat seluas 2.917 hektar dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Sebelumnya, mereka juga menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar. Dari 2.917 hektar itu, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi. “Hutan ini adalah rumah kami. Dengan pengakuan ini, kami berharap dapat terus melindungi dan memanfaatkannya secara berkelanjutan,” katanya. 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button