BeritaLife StyleNASIONALUtama

Hutan Batang Toru: Bukti Nyata Bahwa Masyarakat Adat Mampu Selamatkan Hutan dan Satwa, Suku Dayak Perlu Tiru Ini!

Prinsip Pengelolaan Berbasis Adat

Tampan menuturkan, selama berabad-abad hidup berdampingan dengan nilai-nilai adat yang tetap dilaksanakan hingga kini secara turun-temurun. Sebagai contoh masyarakat hukum adat (MHA) Simardangiang. Praktik adat yang merupakan kearifan lokal itu dipelihara sedemikian rupa sehingga mampu menjaga ekosistem Batang Toru tetap lestari.

Masyarakat hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kemenyan, karet, durian, petai, jengkol, rotan, pisang dan lain sebagainya. Ada beberapa kearifan lokal yang masih dijalankan masyarakat di sana di antaranya parpatihan, parpatihan, jago aek, kongsi, sakkehudali, parung-parung, maragat, manige dan marsadiapari.

“Parpatikan atau parpatihan merupakan sistem yang terkordinir oleh kelompok petani kemenyan dan dipilih karena kemampuan dan ketokohannya. Hukum adat itu selama ini dijalankan secara lisan,” katanya.

Parpatikan ini lah yang bertugas mengawasi batas hutan, mencatat siapa saja petani kemenyan yang berangkat ke hutan/ladang, mencatat alat apa saja yang dibawa, berapa hari kerjanya, mencatat hasil panen dengan menimbang kemudian membantu pemasarannya kepada toke atau pembeli.

“Sistem parpatikan ini dapat mengantisipasi pencurian kemenyan karena sejak awal sudah diketahui siapa dengan alat apa selama waktu tertentu mendapatkan hasil panen sekian. Dan kami selama ini,  kalau menebang satu pohon, kami wajib menanam sepuluh pohon sebagai gantinya. Ini adalah prinsip yang kami pegang teguh untuk menjaga keseimbangan alam,” ujarnya. 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button