BeritaLife StyleNASIONALUtama

Hutan Batang Toru: Bukti Nyata Bahwa Masyarakat Adat Mampu Selamatkan Hutan dan Satwa, Suku Dayak Perlu Tiru Ini!

Harmoni dengan Satwa Liar

Masyarakat adat Simardangiang juga hidup berdampingan dengan satwa liar, termasuk orangutan, harimau, dan beruang madu. Tampan menggambarkan hubungan ini sebagai bentuk koeksistensi yang telah berlangsung lama.  “Orangutan adalah saudara kami. Kami berbagi hasil hutan seperti petai dan durian. Tidak ada konflik, hanya saling menghormati,” katanya.

Namun, ia mencatat bahwa ancaman datang dari monyet yang sering merusak tanaman seperti jagung dan durian. Tampan Sitompul berharap  agar masyarakat luas memahami pentingnya peran masyarakat adat dalam melindungi keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.

“Kami tidak hanya menjaga hutan untuk kami sendiri, tetapi juga untuk dunia. Hutan Simardangiang adalah bukti bahwa manusia dapat hidup berdampingan dengan alam. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiwoyo mengatakan, selama beberapa tahun ini, pihaknya mendampingi masyarakat adat yang masuk di blok barat dan timur landscape Batang Toru seperti Desa Simardangiang, Desa Pangurdotan, Kecamatan Pahae Julu, Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara.

Selain di Tapanuli Utara, juga ada masyarakat di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, dan Desa Sugi, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di dua desa ini, GJI mendorong untuk proses revitalisasi hutan desa. Kemudian, masyarakat adat di Huta (dusun) Simenakhenak, Desa Parsoburan Barat, Kabupaten Toba.

Dari sejumlah desa itu, Desa Simardangiang dan Desa Sitolu Ompu sudah mendapatkan SK Hutan Adat dari KLHK RI yang penyerahannya dilakukan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024. Untuk Desa Simardangiang seluas 2.917 hectare dan Desa Sitolu Ompu seluas 2.234 hectare. Sementara Huta Simenakhenak saat ini masih berstatus pencadangan hutan adat.

“Hutan-hutan di sekitar Desa Simardangiang, terletak di kawasan Batang Toru Blok Barat dan Timur, yang merupakan habitat orangutan Tapanuli. Keberadaan mereka di daerah ini sangat vital bagi kelangsungan spesies langka tersebut, sehingga peran masyarakat adat sangat penting untuk menjaga keutuhan tutupan hutan. Masyarakat masih menjunjung tinggi kearifan,” katanya.

“Nilai penting keluarnya SK tersebut terutama dalam hal pengakuan legalitas dan hak atas tanah dan wilayah masyarakat adat untuk melindungi wilayahnya dari ancaman perambahan, perampasan tanah, atau konflik dengan pihak luar, seperti perusahaan atau pemerintah,” katanya.

Panut menambahkan, dengan diakuinya status hutan adat, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan melestarikan hutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah mereka anut selama berabad-abad. Sudah menjadi fakta bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sering kali lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dibandingkan dengan model pengelolaan hutan komersial. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button