
“Masyarakat Kalimantan Tengah yang saya cintai”
Jika dulu pahlawan berperang melawan penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa, saat ini kita sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang telah merenggut kebebasan kita beraktivitas dalam 1,5 tahun terakhir, dan menimbulkan dampak ke semua sendi kehidupan dan pembangunan, mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, sampai pendidikan.

Sejak awal pandemi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota, TNI-Polri, dan semua pemangku kepentingan terus bekerja keras menangani dampak COVID-19, seperti melakukan refocusing dan realokasi anggaran yang sangat besar untuk peningkatan layanan kesehatan dan penyiapan bantuan sosial, vaksinasi, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Akibat terjadinya lonjakan kasus COVID-19 sejak Juli 2021 yang di sertai munculnya varian baru delta, saya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlaku mulai tanggal 5 s.d. 17 Agustus 2021, dan akan di sesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Kebijakan PPKM ini tidak di pungkiri membuat masyarakat terbatasi dalam beraktivitas dan melakukan mobilitas. Namun, kebijakan PPKM ini di ambil bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah, mencegah semakin banyaknya kematian akibat COVID-19.



