Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Pengawasan Umum dan Teknis di Pemkab Barito Utara
MUARA TEWEH, Kalteng.co – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, memimpin kegiatan Pengawasan Umum dan Teknis di Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Aula Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (5/8/2024). Dalam sambutannya, Saring menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Gubernur, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, memiliki fungsi pengawasan yang vital.
“Tujuan utama dari pengawasan adalah memastikan pencapaian tujuan pemerintah dan program serta penggunaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan efisien. Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini,” kata Saring. Saring juga menekankan, pentingnya peran APIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. APIP berfungsi untuk memberikan keyakinan mengenai kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, memberikan peringatan dini, dan meningkatkan manajemen risiko dalam pemerintahan. APIP juga berperan dalam memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia menyoroti pentingnya implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP), yang menekankan manajemen risiko, termasuk pembuatan daftar risiko untuk setiap Perangkat Daerah. “Paradigma pengawasan saat ini beralih menuju pengawasan berbasis risiko. SPIP mencakup Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Saring juga mendorong Pemkab Barito Utara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari APIP dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang masih belum terselesaikan, baik administrasi maupun pengembalian. Fokus pengawasan tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023, meliputi percepatan penanggulangan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan ini. “Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” ujarnya.
Untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan, Yaser Arafat mengimbau Kepala Perangkat Daerah untuk berkolaborasi secara maksimal dengan APIP Kabupaten Barito Utara. Salah satu contoh penerapan SPIP dan Manajemen Risiko yang telah dilakukan oleh Pemkab Barito Utara adalah efisiensi kegiatan Perjalanan Dinas dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, dengan memperhatikan efektivitas pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan. (pra)
EDITOR : TOPAN