Investasi Industri Hijau: Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Lapangan Kerja Masa Depan

Tantangan dalam Efisiensi Energi Industri: Perlu Ambisi Lebih Tinggi
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 menargetkan penghematan energi sebesar 5,28 juta ton setara minyak (MTOE) di sektor industri pada 2030, realisasi hingga 2023 masih jauh dari harapan. Baru 217 dari 450 industri yang melaporkan upaya manajemen energi mereka.
IESR mencatat bahwa beberapa industri dalam negeri sudah memiliki intensitas energi yang baik dibandingkan rata-rata global. Namun, upaya tersebut belum cukup ambisius untuk mencapai target emisi nol. International Energy Agency (IEA) memproyeksikan efisiensi energi dan intensitas energi perlu ditingkatkan dua kali lipat dalam dekade ini, dari 2% pada 2022 menjadi lebih dari 4% setiap tahun hingga 2030.
“Target ini jauh lebih tinggi dibanding skenario NZE milik pemerintah Indonesia, yang mematok peningkatan sebesar 1,8 persen per tahun,” tegas Juniko, menunjukkan bahwa Indonesia perlu mempercepat langkahnya.
Rendahnya Serapan Produk Industri Hijau di Pasar Domestik
Di sisi lain, Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menyoroti tantangan lain: rendahnya tingkat penyerapan produk besi dan baja berlabel industri hijau di pasar domestik. Executive Director IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan bahwa pasar dalam negeri masih sangat fokus pada produk bersertifikasi SNI.
Menariknya, produk besi dan baja dengan label industri hijau justru lebih banyak diserap oleh pasar ekspor, termasuk kawasan Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Tiongkok. Ini menunjukkan potensi besar bagi Indonesia untuk menjadi eksportir produk industri hijau, namun perlu upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan permintaan di pasar lokal.
Ekspor produk besi dan baja Indonesia hingga kuartal I 2025 bahkan menunjukkan peningkatan signifikan ke wilayah nontradisional seperti Eropa dan Afrika, mencapai 5 juta ton. Meskipun demikian, pasar domestik mengalami perlambatan.
Industri Hijau: Dari Himbauan Menjadi Kewajiban?
Harry juga menjelaskan bahwa penerapan prinsip industri hijau di sektor besi dan baja saat ini masih bersifat himbauan atau pilihan, bukan kewajiban. Akibatnya, baru sebagian kecil perusahaan anggota IISIA yang telah menerapkannya, mengingat investasi awal yang sangat tinggi dan kebutuhan akan insentif yang menarik.
Meski demikian, minat industri untuk menerapkan industri hijau tetap tinggi. Ini adalah sinyal positif yang menunjukkan bahwa dengan dukungan kebijakan yang tepat, insentif yang memadai, dan akses pendanaan, sektor industri Indonesia siap untuk bertransformasi menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (*/tur)



