BeritaHukum Dan Kriminal

Isu Keterlibatan PT Timber Dana di Kasus Pembantaian Benangin Beredar, Ini Kata Kapolres Barut

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Isu keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, mulai beredar luas melalui pesan berantai whatsapp.

Dalam informasi yang beredar tersebut disebutkan bahwa Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan PT Timber Dana sebagai tersangka korporasi dalam kasus berdarah yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sore lalu.

Pesan itu juga memuat narasi bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan dalam konflik lahan yang berujung pembunuhan. Bahkan disebutkan ada oknum internal perusahaan yang turut diamankan untuk diperiksa.

Selain itu, informasi tersebut mengaitkan motif pembunuhan dengan sengketa lahan seluas ratusan hektare serta adanya dugaan aliran dana kepada pelaku utama untuk menyingkirkan korban dari lokasi sengketa.

Menanggapi hal itu, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto dengan tegas membantah seluruh informasi yang beredar tersebut. Ia memastikan bahwa kabar keterlibatan perusahaan merupakan hoaks atau tidak benar.

“Kami tegaskan, informasi itu tidak benar. Tidak ada penetapan tersangka dari pihak perusahaan dalam kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Kalteng.co, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan tiga orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni FN, LK, dan SA. “Kami tetapkan tersangka hanya tiga orang yang sudah diamankan,” tegasnya.

Meski demikian, total pelaku yang terlibat dalam kasus ini disebut berjumlah empat orang, dengan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. “Satu pelaku masih buron dan terus kami lakukan pengejaran,” tambahnya.

Kapolres juga menyebut bahwa seluruh tersangka yang terlibat memiliki hubungan keluarga. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh latar belakang kasus tersebut.

Terkait lokasi kejadian yang berada di Jalan Hauling milik perusahaan, Singgih tidak menampik hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana tersebut.

“Memang TKP berada di Jalan Hauling, tetapi kami masih akan memastikan apakah itu masuk wilayah perusahaan atau hanya perbatasan. Saat ini fokus kami pada pengungkapan kasus pembunuhannya,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Polres Barito Utara. Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 459 dan Pasal 458 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button