“Sehubungan dengan hasil pertemuan pembahasan badan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya yang dihadiri oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Biro Hukum, Sesditjen Dikti, dan LL-Dikti wilayah XI pada 12 Maret 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.” Demikian isi surat sanksi administrasi berat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Prof Ir Nizam MSi.
Dalam surat tersebut tertera bahwa sanksi administratif tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak surat tersebut diterbitkan. Apabila Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya tidak melakukan perbaikan sebagaimana disebutkan dalam surat lampiran, maka izin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya bakal dicabut.
Keterangan terkait pelanggaran administratif dan perbaikan yang perlu dilakukan terperinci sebagaimana dalam lampiran surat yang merupakan satu kesatuan surat itu. Konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dapat melalui tim Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbud.
“Sanksi administratif ini disampaikan untuk dipatuhi.” Demikian petikan isi surat dengan kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
Dalam surat lampiran dengan nomor yang sama disebutkan, selama jangka waktu sanksi administratif tersebut, Kemendikbud menghentikan seluruh bantuan keuangan hibah atau bantuan yang diperuntukkan bagi STIH Tambun Bungai dan penghentian layanan pemerintah bagi perguruan tinggi dimaksud.