“Jadi alasannya kenapa STIH ini disanksi oleh Dirjen Dikti, ya karena ketua STIH yang sekarang dilantik bukan oleh ketua Yayasan Tambun Bungai yang sah, gitu loh,” tutur Afridel.
Afridel mengakui bahwa sanksi administrasi dari Dirjen Dikti berupa penghentian pembinaan selama enam bulan itu dianggap pihak pengurus Yayasan Tambun Bungai cukup berat. Karena itu pengurus yayasan pun sudah menyurati Dirjen Dikti untuk meminta peninjauan ulang atas sanksi tersebut.
“Tentunya dengan catatan mereka (pengurus STIH) tunduk pada pengurus yayasan yang sudah direkomendasi oleh LL Dikti,” tegasnya. Ia menyebut, perihal keabsahan pengurus STIH saat inilah yang menyebabkan dkeluarkannya sanksi oleh Ditjen Dikti.“Kalau dari pihak kami (Yayasan Tambung Bungai) tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan ini, kata Afridel, pihak yayasan akan memanggil pengurus STIH untuk duduk bersama membahas persoalan.“ Nanti akan ada pertemuan, mereka akan kami pangil secara resmi,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya Dekie GG Kasenda, SH, MH mengaku pihak STIH belum menerima surat pemberitahuan dari Ditjen Dikti terkait sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan dari Ditjen Dikti Kemendikbud kepada STIH selama enam bulan. Hal tersebut diutarakan Dikie GG Kasenda ketika dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (8/4).