Jadi Sorotan Masyarakat Sipil! Dana Proyek Jalan Pakahi-Kampung Melayu Kabarnya Dipangkas dari Rp49 M jadi Rp11 M

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proyek Peningkatan Jalan Pakahi – Kampung Melayu di wilayah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang dianggarkan melalui APBD Provinsi tahun 2025 lebih dari Rp49 miliar mendapat sorotan dari masyarakat sipil.
Pasalnya, proyek infrastruktur ini merupakan salah satu pilar pembangunan yang vital bagi kemajuan suatu daerah. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi kunci agar dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Proyek Peningkatan Jalan Pakahi – Kampung Melayu sedang menjadi sorotan masyarakat sipil, yang menemukan adanya dugaan penyimpangan serius selama pemantauan lapangan.
Pemantauan Lapangan dan Temuan Awal
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat dari Kaharingan Institut ditemukan beberapa kejanggalan utama teridentifikasi pada proyek dengan kode lelang 10009774000 dan pagu anggaran Rp 49,915,500,000.00 ini.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak adanya Papan Nama Proyek yang terpasang di lokasi. Papan nama proyek adalah elemen fundamental untuk menjamin transparansi publik, yang seharusnya mencakup informasi penting seperti nama proyek, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Administrasi
Selain masalah transparansi, pemantauan lapangan juga mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan spesifikasi teknis dan keselamatan kerja:
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai: Pekerja proyek terindikasi tidak menggunakan APD sesuai standar, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Geotekstil tanpa merek dan standar: Penggunaan material Geotekstil yang tidak jelas merek dan standarnya memunculkan pertanyaan tentang kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun.
Kayu Galam tidak sesuai ukuran: Kayu Galam yang digunakan terindikasi tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang bisa mempengaruhi kekuatan struktur jalan.
Penggunaan material ilegal: Ditemukan indikasi penggunaan galian tanah uruk dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Desa Jahanjang dan Desa Bukit Raya. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Penggunaan material galian lokal untuk timbunan: Ada dugaan penggunaan galian mineral tanah gambut dan pasir parit jalan sebagai timbunan di atas Geotekstil, yang tidak sesuai dengan RAB.
Tindak Lanjut dan Surat Pengaduan
Menanggapi temuan-temuan ini, Wancino selaku Direkur Kaharingan Institut mengungkapkan telah mengambil langkah resmi.
Sebuah surat pengaduan telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 20 Juli 2025. Surat dengan Nomor 33 /KII-PLK/VII/2025 tersebut memaparkan secara rinci semua temuan di atas.
Meskipun laporan telah disampaikan, hingga saat ini belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan mendorong masyarakat sipil untuk melanjutkan perjuangan mereka demi akuntabilitas.
Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Mengingat tidak adanya tanggapan, masyarakat sipil berencana untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memastikan bahwa dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti secara hukum dan para pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.
“Laporan ke APH ini sebagai upaya perlindungan terhadap pengrusakan lingkungan hidup serta untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek pemerintah harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis,”pungkas Wancino.



