
KALTENG.CO-Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengeluarkan pernyataan keras terkait kondisi ketenagakerjaan di tanah air.
ASPEK mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja modern yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warga negaranya dari praktik kerja yang tidak adil. Menurutnya, digitalisasi dan penyempitan lapangan kerja tidak boleh menjadi tameng bagi korporasi untuk menerapkan sistem kerja tanpa perlindungan.
“Penyempitan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas hubungan kerja yang tidak pasti dan minim perlindungan,” tegas Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dampak Omnibus Law dan Fleksibilitas Tanpa Perlindungan
Rusdi menyoroti kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai pemicu utama meningkatnya fleksibilitas hubungan kerja yang merugikan buruh. Alih-alih menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, kebijakan ini dinilai justru melegalkan perluasan praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, hingga pemagangan semu.
Dahulu, outsourcing terbatas pada pekerjaan penunjang. Namun kini, praktik tersebut merambah hingga ke pekerjaan inti (core business).
“Akibatnya, jutaan pekerja kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial yang layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK),” tuturnya.
Sorotan Tajam pada Kurir dan Ojek Online
Selain isu konvensional, ASPEK Indonesia menyoroti “zona abu-abu” dalam ekonomi digital atau gig economy. Para pekerja platform, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, seringkali terjebak dalam status kemitraan palsu.
Meski disebut “mitra”, dalam praktiknya mereka tunduk sepenuhnya pada algoritma dan sistem yang dikendalikan perusahaan aplikasi. Rusdi menilai hal ini adalah kegagalan kebijakan negara dalam beradaptasi dengan teknologi.
Tanpa Kepastian Upah: Penghasilan sangat bergantung pada algoritma.
Minim Perlindungan Sosial: Tidak ada jaminan keberlanjutan kerja yang pasti.
Transparansi Sistem: Perlunya keterbukaan mengenai mekanisme algoritma platform.
Bahaya Upah Murah Bagi Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, Rusdi memperingatkan bahwa model ekonomi berbasis upah murah adalah bom waktu bagi perekonomian nasional. Lemahnya daya beli buruh akan menghambat pertumbuhan kelas menengah dan pada akhirnya memukul keberlanjutan dunia usaha itu sendiri.
“Negara tidak boleh menjadi pelopor ketidakpastian kerja. Indonesia Emas tidak akan tercapai jika pekerjanya hidup dalam ketidakpastian,” tambahnya.
Desak Revisi Total UU Ketenagakerjaan
Sebagai solusi nyata, ASPEK Indonesia mendesak langkah-langkah reformasi berikut:
Revisi Total Undang-Undang Ketenagakerjaan: Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Pembatasan Outsourcing: Mengembalikan fungsi outsourcing hanya untuk pekerjaan non-inti.
Pengakuan Status Pekerja: Memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol dan pekerja gig economy sebagai “pekerja”, bukan sekadar mitra tanpa perlindungan.
Jaminan Sosial & Penghasilan Layak: Memastikan setiap pekerja mendapatkan hak dasar yang manusiawi.
Peringatan May Day 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghentikan politik upah murah dan membangun sistem kerja yang lebih modern, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/tur)



