BeritaKuala KapuasUtama

JPN Cabjari Teken Mou Bersama Kecamatan Kapuas Murung

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama antara Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RIbertempat di Aula Kecamatan Kapuas Murung, , Kamis (28/1/2021).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH berterima kasih pada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Murung HM Darani beserta jajaran yang tetap mempercayakan dan melanjutkan perjanjian kerjasama (MoU) Tahun 2020 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2020.

“Pada pokoknya kami sub bidang Datun pada Cabjari Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu tupoksi, sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan/Negara,” ungkap Amir Giri Muryawan kepada Kalteng.co.

Pada 22 Januari 2021, pihaknya menerima surat permohonan dari Plt Camat Kapuas Murung terkait permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama. Atas surat permohonan tersebut, pihaknya membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama dan telah sama-sama dipelajari, sehingga bersepakat menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut.

“Alhamdulillah kesepakatan kerjasama Tahun 2020 berjalan lancar tanpa hambatan dan gangguan. Sehingga 2021 ini, kami bersepakat melanjutkan kembali kerjasama tersebut,” tegasnya.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, Kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Camat Kapuas Murung yang membawahi dua lurah dan 21 Kepala Desa, telah sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perpres Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

“Perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam, maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Kapuas Murung beserta jajarannya,” bebernya.

Contohnya 2020 lalu, pihaknya juga melakukan kerjasama di Kecamatan Dadahup. Jaksa Pengacara Negara waktu itu berhasil memulihkan aset pemerintah senilai Rp27.900.000, yaitu berupa dua unit sepeda motor milik aset kecamatan yang dikuasai pihak ketiga. Kemudian berhasil mengambil kembali aset tersebut, dan telah kami serahkan kepada Kecamatan Dadahup. 

Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Dadahup, pihaknya juga menindak tegas salah satu oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana DD dan ADD untuk dibawa ke ranah pengadilan melalui mekanisme Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut menandakan walaupun kami melakukan kerjasama dalam bidang Datun, kami juga tetap tegas dibidang Pidsus,” jelas Pria kelahiran Kudus Jawa Tengah ini.

Amir mengakui, penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad mtengedepankan aturan main (Rule of the Game).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button