Judicial Review Presidential Threshold Nol Persen, Dinggap Cukup Rumit

KALTENG.CO – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.
“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak setiap orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12/2021). Meski begitu, Margarito menilai, permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit, baik secara teknis maupun konseptual.

“Sebab begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujar Margarito. Menurut Margarito, secara konseptual, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Secara nalar, lanjutnya, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.



