Kades Diminta Gunakan DD dan ADD Sesuai Peruntukan
KUALA KURUN, Kalteng.co – Banyaknya kepala desa (kades) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Gunung Mas di sebabkan oleh lemahnya tertib administrasi. Menanggapi hal tersebut, DPRD Gunung Mas mengimbau seluruh kepala desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peruntukan. Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah S.Pd., mengatakan, penyalahgunaan dana desa sering di temukan saat pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Dari hasil pemeriksaan aparat hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, sering di temukan bahwa pemanfaatan APBDes tidak sesuai aturan. Ini menjadi celah terjadinya tindakan korupsi,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Ia menambahkan, banyak kepala desa yang belum memahami tata kelola keuangan desa dengan baik. Oleh karena itu, Sahriah mengingatkan agar para kades lebih tertib dalam pengelolaan APBDes, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dalam Permendagri tersebut di atur jelas bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh di gunakan sembarangan,” jelasnya.
Sahriah juga menekankan pentingnya penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai prosedur. Ia meminta para kepala desa memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknis. “Sering kali, kepala desa hanya mengandalkan staf yang bekerja tanpa gaji tetap. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah saat ada pemeriksaan dari aparat,” tutupnya.(pra)
EDITOR: TOPAN