Kades Kahuripan Permai Terbukti Korupsi Divonis 4,5 Tahun
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kades Kahuripan Permai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (15/6/2021). Majelis hakim menvonis terdakwa FGSS selama 4,5 tahun (empat tahun enam bulan).
Majelis Hakim di pimpin, Totok Sapto Indrato, dengan anggota Irfanul Hakim dan Aunar Sakti Siregar, (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi) menyakini dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri.
“Terdakwa FGSS di nyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap majelis hakim.
Hakim secara bergantian membacakan, yang pada intinya menyatakan terdakwa FGSS bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta apabila tidak di bayar di ganti pidana kurungan selama dua bulan,” tegasnya.




