Kades Kahuripan Permai Terbukti Korupsi Divonis 4,5 Tahun

Putusan Tersebut Lebih Rendah Dari Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Amir Giri, SH yang juga menjabat sebagai Kacabjari Kapuas di Palingkau dalam rillisnya, melalui Whatsapp mengatakan, atas putusan majelis Hakim tersebut sikap pihaknya pikir-pikir, karena harus melaporkan putusan perkara ini kepada pimpinan secara berjenjang.

“Jadi nanti apa perintah pimpinan akan kami laksanakan, apakah kami mau mengajukan upaya hukum banding atau menerima, dan kami masih punya waktu selama tujuh hari,” tegasnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kami bacakan tanggal 20 Mei 2021 lalu, terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp300juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. sebesar Rp. 584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak di bayar selama satu bulan.
Amir Giri menambahkan, pihaknya tetap menghargai, dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut.
Apalagi Selasa tanggal 15 Juni 2021 bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 28 tahun dengan mengambil tema “Menjaga Marwah Institusi untuk terus Berprestasi”.
“Sesuai dengan tema HUT PJI tersebut, kami Jaksa pada Cabjari Kapuas di Palingkau berkomitmen akan terus bergerak dan berkarya, menjaga marwah insitusi untuk terus berprestasi,” tutupnya. (alh)



