BeritaPalangka RayaUtama

Kades Kahuripan Permai Terbukti Korupsi Divonis 4,5 Tahun

Untuk Barang Bukti Di Kembalikan
Kepada Yang Berhak

Selain itu, terdakwa di minta membayar uang pengganti sebesar 584.186.251 dari kerugian Negara. Apabila tidak di bayar selama satu bulan, setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut.

https://kalteng.co

Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka di ganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Kemudian terdakwa juga di minta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Sementara untuk barang bukti di kembalikan kepada yang berhak.

Setelah di bacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menjelaskan terhadap putusan ini, para pihak, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya bisa menyatakan sikap menerima, pikir-pikir selama tujuh hari, atau apabila tidak puas dengan putusan ini juga melakukan upaya hukum banding.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dan Kades Kahuripan Permai itu juga menyatakan pikir-pikir.

Sidang tersebut di hadiri, tim Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Kapuas di Palingkau Maina Mustika Sari, dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, serta di hadiri oleh kuasa hukum terdakwa Naduh. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Palangka Raya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button