BeritaHukum Dan KriminalKasonganKASUS TIPIKORUtama

Kades Tewang Tampang Merasa Diancam Camat Tumbang Sanamang, Harus Menganggarkan Rp500 Juta untuk Pembangunan Jalan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipkor) pembuatan jalan penghubung antardesa di Kecamatan Tumbang Sanamang yang mendudukkan H Asang sebagai terdakwa mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/6/2022).

Dalam kesempatan ini tim JPU menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari para kepala desa  di Kecamatan Tumbang Sanamang.

Dalam keterangannya kepada JPU, Kades Tewang Tampang, Zulkarnaen mengungkapkan, perintah untuk mengalokasikan dana desa sebesar Rp 500 juta merupakan atas perintah dari Camat Tumbang Sanamang.

Belakangan, karena alasan pandemi Covid-19, pihak desa hanya menganggarkan menjadi Rp385 juta.

“Jika tidak dianggarkan, maka camat tidak akan mengevaluasi pengajuan dana desa (DD), sehingga tidak bisa diajukan ke tingkat kabupaten,”ujar Zulkarnaen yang dalam keterangannya juga sempat mengungkapkan sebenarnya pihaknya dari kepala desa juga tidak sependapat untuk menggarkan dana untuk keperluan pembangunan jalan dimaksud.

Lebih lanjut, Zulkarnaen mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya hanya bertugas menganggarkan, sedang seluruh proses teknis tender sepenuhnya diserahkan kepihak kecamatan.

“Proyek pembangunan jalannya dilakukan tanpa proses pelelangan,”ungkap Zulkarnaen.

Sehubungan kesaksian Kades Tewang Tampang ini, Rahmadi G Lentam, SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mencecar saksi dengan pengetahuannya tentang peruntukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Rahmadi G Lentam menyatakan,seharusnya saksi memahami secara sungguh-sungguh terkait dengan kewenangannya sebagai Kepala Desa, dalam hal pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Bukannya beralasan merasa diancam oleh camat jika tidak menganggarkan, maka camat tidak akan mengevuluasi laporan DD dan ADD,”tukas Rahmadi.

Saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi, Kades Tewang Tampang Zulkarnaen sempat beberapa kali terpojok dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang administrasi pemerintahan dari PH terdakwa Rahmadi G Lentam.

Dalam hal ini JPU Suhadi sempat berupaya meminta PH agar tidak terlalu memojokkan terdakwa, sehingga sempat terjadi adu argument antara PH dan JPU, hingga Ketua Majelis Hakim harus menengahi agar tidak panjang lebar dan keluar dari permasalahan pokok perkara. (tur)

Related Articles

Back to top button