Bukan Urusan Dinas! Menag Nasaruddin Umar Ungkap Hubungan Keluarga dengan Pemilik Jet

KALTENG.CO-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara mengenai kegaduhan penggunaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026).
Di tengah sorotan publik dan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nasaruddin menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri.
Kronologi dan Alasan Penggunaan Jet Pribadi
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa jet pribadi yang digunakan Menag adalah milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Menanggapi hal tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti pengaturan yang disiapkan oleh pihak penyelenggara acara peresmian madrasah di Takalar.
“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menag Bantah Tudingan Gratifikasi
Nasaruddin menepis keras dugaan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk gratifikasi. Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa penggunaan jet tersebut dianggap legal secara etika pribadi:
Tidak Ada Hubungan Dinas: Pihak pengundang diklaim tidak memiliki hubungan kerja atau kontrak resmi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Hubungan Kekeluargaan: Nasaruddin mengungkapkan bahwa pihak pengundang memiliki ikatan darah dengan istrinya dan merupakan keluarga besar di Takalar.
“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Masa saya tidak datang?” tegas Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Respons KPK: Imbauan untuk Melapor Mandiri
Meski Nasaruddin telah memberikan penjelasan secara lisan kepada media, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong agar sang Menteri melakukan klarifikasi resmi ke Gedung Merah Putih.
KPK berharap Nasaruddin memiliki inisiatif pribadi untuk mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi pejabat publik.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Rabu (18/2).
KPK menyatakan akan melakukan analisis dan penelaahan mendalam setelah laporan atau klarifikasi resmi diterima. Fokus utama penyelidikan biasanya terletak pada apakah fasilitas tersebut diberikan karena jabatan (conflict of interest) atau murni hubungan personal yang tidak memengaruhi kebijakan negara. (*/tur)




