Kanwil Ditjenpas Kalteng Periksa Dugaan Pelanggaran Etik di Rutan Tamiang Layang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan secara langsung di Kantor Wilayah guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pegawai yang bersangkutan sudah kami panggil dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Murdiana, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, tim pemeriksa telah mengumpulkan berbagai keterangan, bukti, serta data pendukung untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua didasarkan pada fakta, bukti, dan data yang valid agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut diketahui berkaitan dengan tindakan pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga binaan perempuan di Rutan Tamiang Layang. Peristiwa ini dilaporkan menimbulkan tekanan psikologis yang serius bagi korban.
Murdiana menegaskan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta marwah institusi pemasyarakatan. Setiap bentuk pelanggaran, baik ringan maupun berat, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik. Siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng juga memastikan proses hukum dan etik akan berjalan secara terbuka serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak. (pra)
EDITOR: EKO



