PRAPERADILAN : Tim hukum Polres Lamandau (samping kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama tadi. RUSLAN KALTENG POSNANGA BULIK, Kalteng.co – Polres Lamandau “menang” praperadilan. Gugatan yang diajukan Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna melalui kuasa hukumnya, resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan para pemohon (Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna) yang merupakan tersangka dan tahanan Polres Lamandau atas sangkaan pencurian buah sawit.
Penolakan tersebut sebagaimana disampaikan pada putusan yang dibacakan hakim tunggal pidana Praperadilan, Selasa (9/11/2021) lalu.
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim tunggal dalam perkara ini, Rendi Abednego Sinaga, saat membacakan putusan pengadilan.
Ada beberapa poin yang pertimbangan hukum yang diambil oleh Hakim dalam memutus sidang ini, diantaranya termohon dalam menetapkan tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan terhadap para pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Terkait keberatan para pemohon yang mendalilkan bukan pelaku tindak pidana harus lah dibuktikan kebenarannya di persidangan perkara pokok/pidana.