BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kasus Penganiayaan di Lahan PT Agrinas: Prajurit Aktif dan Purnawirawan TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

KALTENG.CO-Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga di area perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, terus bergulir di ranah hukum. Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam peristiwa maut tersebut.

Dari kelima tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui memiliki latar belakang militer, yaitu seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) aktif dan seorang purnawirawan TNI.

Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan memastikan bahwa proses hukum atas insiden yang terjadi di Dusun Tapian Nauli, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu ini akan dikawal ketat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Peran Dua Oknum TNI: Satu Tersangka Penganiayaan Maut

Pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu bersama Subdenpom Rantauprapat langsung bergerak cepat membagi porsi penyidikan berdasarkan yurisdiksi hukum masing-masing tersangka.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Sandy, membeberkan identitas serta peran masing-masing oknum dalam rilis resminya pada Sabtu (27/6/2026).

1. Serma (Purn) Budiono (Purnawirawan TNI)

Mantan prajurit dengan pangkat terakhir Sersan Mayor (Serma) ini ditangani langsung oleh penyidik sipil di Polres Labuhanbatu. Berdasarkan hasil penyidikan, Budiono diduga kuat menjadi pelaku utama yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyidikan Polres Labuhanbatu, Serma (Purn) Budiono ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menyebabkan meninggalnya korban,” ujar Kolonel Inf Sandy.

2. Serma Buana Delly (Prajurit TNI Aktif)

Tersangka merupakan personel TNI AD aktif yang berdinas sebagai Babinsa di Kodim Gayo Lues di bawah naungan Kodam Iskandar Muda (IM). Karena berstatus militer aktif, ia kini ditahan dan diperiksa intensif oleh Subdenpom Rantauprapat.

Kolonel Sandy meluruskan bahwa Serma Buana Delly dijerat dengan pasal penganiayaan biasa, lantaran posisinya tidak berada di titik lokasi yang sama saat penganiayaan maut terjadi. Korban sendiri merupakan warga setempat yang dituduh melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT Agrinas.

Kodam I/BB Dukung Transparansi Hukum

Pihak TNI Angkatan Darat menegaskan tidak akan mengintervensi maupun menutup-nutupi keterlibatan anggotanya. Kolonel Inf Sandy menyatakan bahwa Kodam I/Bukit Barisan sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Instansi berkomitmen penuh mendukung Polres Labuhanbatu dan Polisi Militer dalam mengungkap fakta di lapangan secara objektif demi rasa keadilan masyarakat.

Situasi Terkini di Lokasi Kejadian Mulai Kondusif

Pasca-insiden yang sempat memicu ketegangan, situasi keamanan di sekitar area perkebunan kini dilaporkan sudah berangsur kondusif. Pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara mulai mendata dan memeriksa sejumlah fasilitas kantor serta mess karyawan yang sempat mengalami kerusakan akibat imbas dari kejadian tersebut. Pemulihan operasional perusahaan juga tengah disiapkan.

Di sisi lain, aparat komando kewilayahan bersama unsur terkait terus bersiaga menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. Pihak TNI mengimbau agar warga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum jelas kebenarannya di media sosial.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar kasus ini selesai secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” tutup Kapendam I/BB. (*/tur)

Related Articles

Back to top button