BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kecam Intimidasi Verbal! PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris Soal UU Pers

KALTENG.CO-Dunia jurnalistik tanah air tengah menyoroti ketegangan yang terjadi antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis yang sedang bertugas, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Jurnalis Bertanya vs Hak Narasumber Menolak

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memberikan respons tegas terkait insiden ini. Beliau menekankan bahwa aktivitas bertanya yang dilakukan oleh wartawan merupakan pilar utama dalam pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Meskipun narasumber—termasuk para advokat—memiliki hak penuh untuk menjawab atau menolak pertanyaan, etika berkomunikasi harus tetap dijaga.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta.

Fokus PWI: Murni Menjaga Marwah Profesi, Bukan Masalah Hukum

PWI Pusat menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak berniat mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan maupun hak Hotman Paris dalam membela kliennya. Sikap kritis yang diambil organisasi pers tertua di Indonesia ini murni demi menjaga kehormatan profesi wartawan.

  • Hak Advokat: Dijamin oleh hukum untuk membela kepentingan klien.

  • Batasan Etis: Pembelaan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain.

  • Tujuan PWI: Memastikan jurnalis dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa adanya tekanan psikologis maupun intimidasi verbal.

Hubungan Setara Antara Advokat dan Wartawan

Dalam ekosistem negara hukum dan demokrasi, advokat dan wartawan sebenarnya memiliki posisi yang sama-sama strategis:

ProfesiPeran Utama
AdvokatMenjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap hak-hak klien.
WartawanMenjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang benar dan berimbang.

Karena kedua profesi ini saling melengkapi, sudah sepatutnya ada rasa saling menghormati dan menjaga etika profesi saat berinteraksi di ruang publik.

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi

Atas dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut, PWI Pusat secara terbuka meminta Hotman Paris Hutapea untuk:

  1. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

  2. Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers demi menghapus kesan negatif yang merendahkan martabat wartawan.

Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan hubungan baik antara komunitas advokat dan komunitas pers, sekaligus demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Imbauan PWI untuk Wartawan dan Semua Pihak

Di sisi lain, PWI juga mengingatkan seluruh jurnalis di Indonesia agar tidak terpancing dan tetap bekerja secara profesional, independen, serta selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). PWI berkomitmen akan selalu berdiri di garda terdepan untuk melindungi anggotanya dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan.

Sebagai penutup, Akhmad Munir mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, hingga narasumber—untuk membangun budaya komunikasi yang sehat.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button