BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Kejati Kalteng Tegaskan Rekaman Viral Bukan Suara Jaksa, Siap Tempuh Langkah Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rekaman audio yang menuding adanya permintaan uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasus korupsi tersebut diketahui terjadi pada tahun anggaran 2016–2017 dengan nilai proyek mencapai Rp5,4 miliar dan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah menetapkan empat tersangka dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Isu dugaan permintaan uang sempat mencuat dan viral di masyarakat, terutama setelah adanya aksi massa di depan Kantor Kejati Kalteng yang memutar rekaman percakapan audio yang disebut-sebut melibatkan oknum jaksa. Hal itu pun memicu beragam spekulasi di publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejati Kalteng langsung melakukan penelusuran dan investigasi untuk memastikan sumber rekaman serta pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan rekaman audio tersebut bukan berasal dari aparat kejaksaan.

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan penelusuran, suara dalam rekaman itu bukan berasal dari jaksa. Itu adalah komunikasi antara saudara Halili Hasbullah dengan pihak yang berkaitan dengan terdakwa H. Romi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, percakapan tersebut terjadi saat perkara masih dalam tahap penyidikan, sebelum penetapan tersangka. Dalam komunikasi itu, pihak terkait terdakwa meminta saran kepada Halili mengenai penanganan perkara.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa percakapan itu terjadi saat masih tahap penyidikan. Ada pihak dari terdakwa yang meminta saran, bukan permintaan dari aparat penegak hukum,” jelas Hendri.

Tentu Ini Sangat Merugikan Kami

Terkait adanya penyebutan nominal uang hingga miliaran rupiah dalam rekaman, Hendri menegaskan hal tersebut bukan bentuk permintaan ilegal atau pemerasan. Menurut klarifikasi yang diberikan, hal itu merupakan saran untuk pengembalian kerugian negara.

“Penyebutan sejumlah uang tersebut merupakan saran agar dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan permintaan dari pihak kejaksaan,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Halili dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Klarifikasi itu disampaikan atas kehendak sendiri, tanpa adanya intervensi, ancaman, ataupun arahan dari Kejati maupun Kejari Kobar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa dalam rekaman tersebut tidak ada penyebutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagaimana yang beredar di masyarakat. Bahkan, Halili juga telah membuat video klarifikasi serta surat pernyataan bermaterai untuk memperjelas duduk perkara.

Di sisi lain, Kejati Kalteng menilai beredarnya rekaman tersebut telah merugikan institusi dan berpotensi menyesatkan opini publik. Oleh karena itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Tentu ini sangat merugikan kami. Apabila dalam proses ini ditemukan adanya unsur pidana, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, proses persidangan kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat kini telah memasuki tahap akhir. Sidang telah menyelesaikan agenda replik dan akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik pada pekan depan. (oiq)

Related Articles

Back to top button