BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Kelurahan Zona Merah dan Oranye Diimbau Tidak Laksanakan Salat Ied

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan panitia pelaksana ibadah Salat Iduladha di kelurahan zona merah dan oranye untuk tidak melaksanakan ibadah Salat Ied,
Hal ini dikarenakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Idul Adha di luar wilayah PPKM Mikro darurat.

Di mana dalam SE tersebut berisi, bahwa untuk daerah kelurahan yang dinyatakan zona merah dan oranye sebaran Covid-19 diimbau tidak melaksanakan Salat berjama’ah Idul Adha.

Adapun zona kelurahan yang diperbolehkan melaksanakan adalah kelurahan dengan zona kuning dan hijau sesuai dengan penetapan zona dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada zona kuning dan hijau pelaksanaan ibadah Salat Ied harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Selain itu, yang paling penting harus ada Satgas Covid-19 mandiri masjid yang bertugas mengecek suhu badan Jama’ah sebelum memasuki masjid.

“Untuk koordinasi terkait pelaksanaan Salat Ied para pengurus dan panitia bisa menghubungi Satgas Covid-19 baik tingkat Kota, tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button