Palangka RayaPANDEMI

Salat Ied Kapasitas Masjid 50 Persen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Besok jatuh sebagai Hari Raya Iduladha 1442 H. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya memperbolehkan adanya Salat Ied.

Dikatakannya, adapun ketentuan Salat Ied yang dilaksanakan besok adalah pertama mengatur jarak antar jama’ah satu dengan jama’ah lainnya, yang kedua hanya boleh melaksanakan Salat Ied maksimal 50 persen dari total kapasitas rumah ibadah.

Yang ketiga wajib menggunakan masker dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan anjuran dari tim Satgas Covid-18 Kota Palangka Raya, dan tentunya dalam keadaan sehat wal afiat saat mengikuti Salat Ied.

https://kalteng.co

Sedangkan untuk masyarakat Lanjut Usia (Lansia), di imbau tetap di rumah saja melakukan Salat Ied-nya. Terlebih Lansia yang memiliki komorbit atau penyakit bawaan di anjurkan tetap di rumah saja.

Selanjutnya, jama’ah masjid yang melaksanakan shalat Ied harus berasal atau berdomisili sekitar masjid tersebut dan tidak menerima jama’ah dari luar domisili atau dari luar kompleks sekitar masjid tersebut.

“Apabila ada panitia penyelenggara Salat Ied yang melanggar hal-hal di atas maka tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak memperbolehkan masjid tersebut untuk melaksanakan kegiatan,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button