BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kepala Dinas P3APPKB Menjadi Narasumber pada Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas Genre

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menjadi narasumber pada kegiatan Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas (ADUJAK) Genre Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, Sabtu (13/7/2024).

Dalam paparannya yang berjudul “Remaja Tangguh Bebas Stunting dan Perkawinan Anak: Menuju Generasi Emas”, Linae menekankan, pentingnya pemahaman para duta dan peserta Jambore Genre terhadap isu stunting dan perkawinan anak.

“Stunting adalah kondisi di mana anak-anak mengalami pertumbuhan terhambat akibat kekurangan gizi. Kondisi ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan sosial, termasuk perkembangan kognitif yang buruk, peningkatan risiko penyakit, dan penurunan produktivitas,” ujarnya.

Linae menjelaskan, bahwa dampak stunting sangat serius. Anak-anak yang mengalami stunting akan memiliki perkembangan fisik yang terhambat, termasuk tinggi badan, berat badan, dan perkembangan otak. Selain itu, stunting juga dapat menyebabkan penurunan kecerdasan dan kemampuan belajar, yang berdampak pada prestasi sekolah yang rendah dan kesulitan beradaptasi dengan lingkungan.

Bagi individu, stunting menyebabkan kehilangan produktivitas dan menjadi beban ekonomi keluarga, sementara bagi bangsa, stunting mengakibatkan kehilangan potensi ekonomi, memperlambat pembangunan, dan meningkatkan beban negara.

“Penyebab stunting antara lain kebersihan lingkungan yang kurang terjaga, status gizi ibu yang buruk saat hamil dan menyusui, pola MP ASI yang tidak sehat atau bergizi, jarak kehamilan yang terlalu dekat, serta usia kehamilan ibu di bawah 20 tahun,” sebut Linae.

Lebih lanjut, Linae menjelaskan tentang perkawinan usia anak. “Perkawinan usia anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang masih berusia di bawah 18 tahun, sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” jelasnya.

Linae juga menyoroti upaya pemerintah dalam menangani perkawinan usia anak. “Upaya pemerintah ada tiga cara, yaitu melalui regulasi, pendidikan dan kampanye, serta peningkatan kesejahteraan. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang perkawinan usia anak. UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur tentang pemaksaan perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,” terangnya.

Linae berharap, anak-anak yang mengikuti kegiatan ADUJAK Genre dapat berperan sebagai agen perubahan. “Remaja memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam pencegahan stunting dan perkawinan anak. Dengan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan yang memadai, remaja dapat berkontribusi dalam mewujudkan generasi bebas stunting dan perkawinan anak, serta Kalimantan Tengah yang sehat dan berkualitas,” tutup Linae. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button