BeritaUtama

Kisruh Pemecatan Pegawai KPK, Mahasiswa Akan Gelar Aksi

Ada 57 Pegawai KPK Di Berhentikan

Mereka mengecam, sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Alih-alih pegawai KPK di tambah ternyata ada 57 pegawai KPK di berhentikan dengan SK No.1327,” tegsnya.

BEM SI memandang, ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Karena, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

“Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini.

Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?” sebagaimana surat tersebut.
“Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang di kebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan,” imbuhnya menandaskan.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button