BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kompol CP Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Pemerasan Pengguna Narkoba

Polda Metro Jaya memandang pelanggaran yang dilakukan oleh keempat personelnya sebagai hal yang serius. Tindakan mereka tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam menjaga integritas sebagai anggota kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” kata Irjen Karyoto.

Identitas Personel dan Kasus yang Menjerat

Keempat personel yang dipecat adalah Bripda A, Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW. Bripda A terlibat dalam kasus perzinahan, sementara tiga personel lainnya terlibat dalam kasus penipuan. Meskipun detail kasus tidak diungkapkan secara rinci, tindakan mereka dinilai telah melanggar kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.

Keputusan PTDH ini diambil sebagai langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” imbuh Irjen Karyoto.

Irjen Karyoto berharap tidak ada lagi personel Polda Metro Jaya yang melanggar aturan hingga harus disanksi PTDH. Ia mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan bekerja secara optimal.

“Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,” pesan Irjen Karyoto.(*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button